SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong anggota koperasi plasma aktif mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Koperasi plasma memiliki basis anggota yang jelas. Karena itu, kita perlu memastikan anggota koperasi plasma yang aktif mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Hawianan, Senin, 5 Oktober 2026.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan melalui perlindungan bagi anggota koperasi plasma di Kotim.

Hawianan mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.

Target Universal Coverage Jamsostek Kabupaten Kotim tahun 2026 ditetapkan sebesar 67,59 persen. Namun, capaian saat ini baru 47,88 persen.

Artinya, masih terdapat gap sebesar 19,71 persen yang harus dikejar. Menurut Hawianan, kondisi tersebut membutuhkan langkah konkret, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelas.

"Karena itu, kita tidak cukup hanya melakukan sosialisasi. Kita membutuhkan langkah nyata, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelas," ujarnya.

Ia menilai anggota koperasi plasma merupakan salah satu kelompok yang paling memungkinkan untuk segera dioptimalkan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hawianan meminta hasil kegiatan tersebut tidak berhenti pada komitmen, tetapi dilanjutkan dengan aksi dan capaian yang dapat diukur.

Ia menargetkan pada Oktober 2026 seluruh koperasi plasma aktif telah terdata. Pendataan tersebut mencakup jumlah anggota serta pemetaan anggota yang sudah dan belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemudian pada awal November 2026, anggota koperasi plasma yang belum terlindungi ditargetkan segera difasilitasi untuk proses kepesertaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pada akhir November 2026, progres kepesertaan akan dilaporkan dan dievaluasi secara berkala untuk mengejar target Universal Coverage Jamsostek sebesar 67,59 persen.

"Jadi, kegiatan hari ini menghasilkan empat hal konkret data yang jelas, target yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, dan batas waktu yang jelas," ujarnya.

Ia mengingatkan waktu yang tersedia untuk mengejar gap 19,71 persen cukup terbatas. Karena itu, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak semestinya hanya dipandang sebagai angka statistik.

"Kita punya waktu yang terbatas untuk meraih GAP 19,71 persen. Saya mengajak seluruh pihak untuk tidak melihat kepesertaan Jamsostek hanya sebagai angka statistik. Di balik setiap angka kepesertaan ada pekerja dan keluarga yang membutuhkan perlindungan," tuturnya.

Hawianan mengajak seluruh pihak memulai perluasan perlindungan dari kelompok yang paling dekat dan memiliki basis data jelas, salah satunya anggota koperasi plasma.

Ia juga meminta koperasi, perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perangkat daerah menjalankan peran masing-masing dalam mempercepat peningkatan kepesertaan.

"Saya minta koperasi bergerak, perusahaan mendukung, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi, dan perangkat daerah mengawal," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit Dwi Ari Wibowo mengatakan perluasan kepesertaan juga menyasar anggota koperasi plasma yang berstatus pekerja informal atau bukan penerima upah.

Menurutnya, kelompok tersebut perlu memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama untuk menghadapi risiko yang dapat terjadi saat bekerja.

"Jadi, koperasi yang kita maksud di sini sebenarnya kita mau menarik itu adalah anggota koperasi, khususnya koperasi plasma. Jadi, ada koperasi plasma yang anggotanya merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah," jelas Dwi.

Ia mengatakan pengurus dan pengawas koperasi telah diwajibkan terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, kepesertaan di tingkat anggota masih perlu diperluas.

Dari 70 undangan koperasi dalam kegiatan tersebut, baru 47 yang telah terdaftar. Dwi berharap seluruh pengurus koperasi dapat terdaftar pada tahun ini.

Ia menambahkan, berdasarkan proyek percontohan kepesertaan mandiri yang dilakukan di sejumlah desa dan kecamatan, masyarakat menunjukkan antusiasme setelah memahami manfaat program tersebut.

"Sebenarnya kalau kami piloting project terkait BPJS Ketenagakerjaan mandiri, beberapa desa dan beberapa kecamatan, masyarakat antusias. Terutama karena banyak yang tidak mengetahui manfaatnya sendiri. Manfaatnya bahwa Ini penting. Bahwa kalau ada risiko, mereka tidak perlu keluarkan uang untuk melakukan biaya perawatan, apalagi apabila meninggal dunia, anaknya masih bisa sekolah, mendapatkan beasiswa," ujarnya.

Dwi menyebut peserta pekerja informal yang terdata secara resmi di wilayah Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Katingan hampir mencapai 80.000 orang. Sementara untuk pekerja penerima upah, jumlah peserta yang terdaftar sekitar 200.000 orang.

Untuk pekerja informal, besaran iuran mengacu pada upah minimal Rp1 juta dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

Menurut Dwi, salah satu kendala dalam memperluas kepesertaan adalah masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara pendaftaran.

"Sebenarnya kalau kendalanya, mungkin mereka tidak tahu tata cara pendaftarannya. Makanya kami rencananya mau membuka agen yang ada di masing-masing desa. Jadi, melalui RT/RW per desa yang akan kami buka hingga jangkauannya bisa luas memberikan informasi dan pendaftaran kepada masyarakat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)