BORNEONEWS, Sampit - Sunaryo mengaku sabu yang dibelinya dengan seorang pengedar yang bernama Hasan sebelum dijualnya sempat digunakannya terlebih dulu.
Menurut tersangka sabu yang dibelinya yang diamankan sebagian sudah digunakannya. Satu paket sabu dibeli Rp 500.000.
Namun belum sempat ada yang membelinya tersangka berurusan dengan hukum setelah perbuatannya diketahui polisi.
Senin, 5 Oktober 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 4 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Rahadi Usman 2 nomor 106 RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Menurutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,402 gram yang disimpan di dalam selipan buku.
--page
Serta barang bukti lain seperti ponsel 4 bundel plastik klip yang ditemukan di dapur rumah tersangka, sebuah sendok sabu, pipet kaca dan alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman yang ditemukan di dalam lemari.
"Saya baru dua kali saja beli sabu dengan Hasan," ucap tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka sebelumnya membeli sabu sepaket dengan harga hanya Rp 100.000, kemudian yang kedua dibelinya dengan sebesar Rp 500.000. (NACO/B-6)








