BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama 21 hari atau 3 Minggu penerapan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tercatat ada 1.484 pelanggar perseorangan yang mendapatkan sanksi akibat tidak pakai masker.
Supervisor Pusdalops BPBD Kota Palangka Raya, Balap Sipet mengungkapkan dari keseluruhan pelanggar yang terjaring operasi yustisi, 948 orang di antaranya adalah masyarakat yang mendapatkan sanksi sosial berupa menyapu jalan.
Kemudian ada 455 orang yang mendapatkan denda administratif sebesar Rp 100 Ribu, 48 orang mendapatkan teguran lisan dan 12 orang mendapatkan teguran tertulis.
Selanjutnya ada 20 tempat usaha berupa kafe atau rumah makan yang mendapatkan teguran tertulis akibat lalai dalam menerapkan protokol kesehatan serta pengaturan jarak dan kapasitas maksimum pengunjung yang diperbolehkan.
"Serta telah dilakukan 1 kali pembubaran kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak yakni kegiatan Kuda Lumping di Kelurahan Kalampangan pada 27 September lalu," ungkapnya, Senin 5 Oktober 2020.
--page
Selama 3 Minggu, kurang lebih telah digelar 46 kali operasi yustisi yang menyasar titik yang padat aktivitas penduduk dan berpotensi besar terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
"Dari kegiatan itu juga, telah terkumpul denda administratif Rp 45,5 Juta. Keseluruhan hasil denda tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah Pemko Palangka Raya," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








