BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang laki-laki berinisial Bh (33) karena tertangkap tangan atau kedapatan menyimpan 2 buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 gram.
Pelaku tak berkutik saat dibekuk petugas di kediamannya di Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Senin siang, 5 Oktober 2020.
"Iya, pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mapolres Kapuas untuk penyelidikan, dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi kepada wartawan.
Adapun, lanjut dia barang bukti yang diamankan dari pelaku selain sabu tersebut, yakni dua buah pipet kaca, satu buah bungkus silet, satu pack plastik klip, satu buah sendok dari sedotan, satu buah mancis, dua buah Hp warna biru merk Realme C2 dan Hp Evercos warna hitam.
"Dan satu buah kotak kacamata, satu buah Bong, uang tunai Rp 600.000, serta satu lembar tissu," tuturnya.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








