BORNEONEWS, Sampit - Aprianto alias Apri, pemilik 2 paket sabu harus mendekam 5,5 tahun (5 tahun, 6 bulan) penjara, berdasarkan vonis yang dibacakan majelis hakim persidangan, Selasa, 6 Oktober 2020.
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan, oleh jaksa Dewi Khartika.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim persidangan yang diketuai Ega Shaktiana.
Terdakwa diamankan pada 14 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam keterangannya, terdakwa Apri mengaku hanya sebagai kurir sabu untuk Nurul Ramadhan (didakwa terpisah).
--page
Dalam vonis hakim itu barang bukti sabu sebanyak 2 paket beserta satu bungkus rokok tempat menyembunyikan sabu tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan jaksa Dewi Khartika. (NACO/B-11)








