BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan usaha jasa keuangan barang dan jasa yang bergerak di bidang koperasi di Palangka Raya terdaftar 269 unit.
Dari jumlah itu hanya 95 koperasi yang masih aktif menjalankan usaha, sedangkan sisanya dinyatakan tidak aktif bahkan ada yang terancam dibubarkan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Palangka Raya, Rawang menjelaskan, koperasi dinyatakan tidak aktif karena tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut.
“Padahal syarat utama berdirinya koperasi adalah menjalankan RAT minimal satu kali setahun," kata Rawang, Selasa 6 Oktober 2020.
"Target kita minimal 10 persen yang tidak aktif bisa kembali melaksanakan RAT agar bisa aktif kembali menjalankan usaha," imbuhnya.
--page
Sementara itu pemerintah telah melantik 1 pengawas ahli muda koperasi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja koperasi termasuk pembinaan dalam RAT. (HENDR/B-6I)








