SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ade Putra Gilang alias Gilang (19), terdakwa kasus sabu dituntut 6 tahun penjara. Terdakwa tertangkap setelah transaksi sabunya di kamar salah satu hotel digagalkan polisi.

Ancaman itu sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa dibekuk di Jalan Kapten Mulyono, depan sebuah kamar hotel di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu dengan berat 5 gram, kotak rokok, timbangan elektronik, motor tanpa plat nomor, dan ponsel.

Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir. Sabu dari terdakwa itu rencananya akan diserahkan kepada pemesan yang berjanji bertemu di lokasi penangkapan.

--page

"Mohon diringankan hukumannya yang mulia," kata terdakwa yang mengaku baru dua kali mengantar sabu tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum.

Terdakwa juga mengakui salah atas perbuatannya tersebut dan menyesal.(NACO/B-11)