SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aksi kocak Aprilia Tonika alias Apri (44) hingga menyeretnya ke balik jeruji besi, padahal dirinya sudah ingin mengelabui petugas kepolisian.

"Saat itu sabu saya masukan dalam plastik, dan mau saya simpan, melihat ada polisi mau saya buang sabu itu, tapi saya lempar ke atas, saya kira sabu nyangkut di pohon sawit, eh tidak tahunya jatuh di dekat saya juga," kata terdakwa membuat hakim maupun jaksa tertawa.

Apri mengaku tidak menyangka sampai dibekuk polisi usai menghisap barang haram tersebut ketika menunggu antrean kendaraan.

Menurut saksi polisi, Bambang W dan Mualim terdakwa diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Poros Afdeling VI PT KIU Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan sewaktu anggota Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu

--page

Saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa sempat membuang sebuah plastik klip yang berisi sabu, 1 buah pipet kaca dan 2 buah sedotan warna putih yang dibungkus dengan menggunakan tissue.

"Namun perbuatan itu ketahuan kami dan terdakwa mengaku sabu itu miliknya," katanya. Saksi mengaku berhasil mengamankan terdakwa setelah membuntutinya.

Ketika berhenti disebuah jalan rusak di situlah terdakwa mereka ciduk dan disaksikan oleh sopir mobil yang ditumpangi terdakwa. (NACO/B-6)