KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang remaja laki-laki diduga mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menyampaikan pelaku diringkus atas dugaan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 9 tahun.

“Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait pencabulan oleh terduga pelaku, yang diketahui orangtua korban saat korban mengeluh sakit dikemaluannya,” kata AKP Kristanto, Jumat, 9 Oktober 2020.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna hitam putih motif catur, celana panjang motif loreng dan celana dalam warna pink.

”Karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan sistem peradilan anak, dan tidak dilakukan penahanan namun proses penyidikan tetap berjalan," tuturnya.

--page

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)