BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial RS (26 tahun), warga Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Dia diamankan ketika berada di Jalan Batu Suli V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu, 7 Oktober 2020.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri membenarkan atas penangkapan seorang tersebut.
"Benar pak, kami telah menangkap pelaku bersama barang bukti sabu seberat 2,5 gram," terang Asep, Jumat, 9 Oktober 2020.
Selain barang haram, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 lembar kertas struk bukti transfer Bank BCA, kartu ATM BCA dan 1 buah telepon genggam.
Asep menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil dari tindak lanjut atas laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Batu Suli V ada pria membawa sabu.
--page
"Selanjutnya kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu," tandasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








