BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 1.836 warga di Kota Palangka Raya terjaring razia kepatuhan protokol kesehatan Covid-19. Dari jumlah itu pelanggaran paling banyak dilakukan kalangan anak muda atau kaum milenial.
"Dari data yang kami punya pelanggaran tidak pakai masker ternyata didominasi kalangan anak muda seperti pelajar, mahasiswa maupun pekerja dibawah usia 30 tahun," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani, Selasa 13 Oktober 2020.
Emi menjelaskan dari 1.836 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, sebanyak 1.172 warga atau 63,83 persen memilih sanksi kerja sosial.
Sementara 549 warga lainnya atau 29,90 persen memilih sanksi denda administratif senilai Rp 100.000. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.
"Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran tercatat satu kejadian," ungkapnya.
--page
Sanksi lain yang diberikan yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 49 kejadian atau 2,67 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 kejadian atau 1,09 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 45 kejadian atau 2,45 persen.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi. (HENDRI/B-6)








