SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu dengan barang bukti 1 ons atau 100 gram, Arsyad dan Marhadi terancam hukuman selama 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada persidangan Rabu, 14 Oktober 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Rahmi Amalia.

Selain itu, dalam kasus tersebut keduanya juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut keduanya melalui penasehat hukumnya, Nitro Aditya, meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.

Jaksa menyebutkan keduanya diamankan pada Jumat, 10 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sampurna 1 RT 23 RW 11, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. 

Dari terdakwa diamankan 1 kantong yang berisi sabu serta dua buah ponsel. Sabu itu dipesan anggota kepolisian yang menyamar.

--page

Sementara itu, dalam fakta persidangan mengungkapkan kalau sabu itu milik Iwan yang diserahkan melalui Ambon. Namun saat akan diamankan dan mengetahui yang membeli sabu adalah polisi, Ambon melarikan diri.

Kala itu, Iwan menaruh harga sebesar Rp 103 juta per ons. Agar dapat keuntungan,  mereka berencana menjualnya seharga Rp 117 juta. (NACO/B-11)