SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Saleh (42) mendadak terkejut ketika bangun dari tidurnya. Dia  kaget karena di rumahnya sudah ada aparat kepolisian. Bahkan petugas sendiri yang membangunkannya. 

Saleh tidak bisa berbuat banyak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti termasuk narkoba.

"Enam paket sabu itu yang ditemukan petugas ketika itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Kamis, 15 Oktober 2020 mengungkapkan kalau tersangka diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya Jalan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis sabu, dompet, uang sebesar Rp100.000 yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

--page

Kemudian ada sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan, timbangan digital, satu pak plastik klip, dan sebuah ponsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)