BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu Aprilia Tonika alias Apri menghadirkan saksi dokter dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng sebagai saksi meringankannya.
Namun, majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit menolaknya dengan alasan sebelumnya terdakwa sudah diberi kesempatan namun menyatakan tidak menghadirkan saksi meringankannya.
"Kita sudah agendakan tuntutan, harus tuntutan, karena pekan lalu kita beri kesempatan katanya tidak mengajukan," kata Darminto.
Meski demikian, kata Darminto, bukan berarti saksi itu tidak bisa dihadirkan, mereka memberikan kesempatan saksi itu dihadirkan setelah selesai tuntutan.
"Selesai tuntutan silahkan hadirkan, karena hari ini ditunda silahkan koordinasi dengan jaksa kapan siapnya, kalau pekan depan bisa tuntutan setelah itu bisa kita dengar keteragan saksi itu, kalau hari ini tidak bisa," tegas Darminto.
--page
Pihak terdakwa maupun penasihat hukum tidak keberatan dan akan ajukan pemeriksaan saksi setelah tuntutan. "Kami akan hadirkan setelah tuntutan saksi ahli kami dari BNNP," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Kamis, 15 Oktober 2020.
Dalam kasus ini, terdakwa berurusan dengan hukum setelah ditangkap pada Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Poros Afdeling VI PT KIU Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa diamankan sewaktu anggota Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu
Saat dilakukan penggeledahan badan, terdakwa sempat membuang sebuah plastik klip berisi sabu, 1 buah pipet kaca dan 2 buah sedotan warna putih yang dibungkus dengan menggunakan tissue.
Ketika diamankan, terdakwa pernah mengaku sempat 12 kali mengisap barang haram tersebut. Selain itu, diakuinya sudah 5 tahun menjadi pengguna sabu. (NACO/B-7)








