BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menyita sebanyak 18 paket diduga narkotika jenis sabu dari kediaman RD (33 tahun) seorang pria warga Jalan Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota setempat, Rabu 15 Oktober 2020.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Pahandut Seberang.
"Ya benar pak, kami mengamankan pelaku bersama 18 paket sabu dengan berat 4,35 gram dari rumahnya," terang Asep, Kamis 16 Oktober 2020.
Selain sejumlah sabu, petugas juga mengamankan beberapa berang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dan uang tunai Rp 800 ribu rupiah.
Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
--page
"Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








