SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki bernama M Haris Maulana alias Haris terdakwa yang tertangkap sebelum menjual sabu senilai Rp 90 juta dituntut hukuman selama 9 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata jaksa Arie Kesumawati, Jumat, 16 Oktober 2020.

Selain itu dalam kasus ini terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sebagaimana perbuatan terdakwa dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebutkan kalau terdakwa terbukti menyimpan dan menguasai sabu pada Senin, 20 April 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu dengan berat 97,41 gram, kotak teh dan ponsel. Sabu itu disimpan terdakwa di dalam kotak teh tersebut.

--page

Belum sempat diantar, pria yang tinggal di Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan MB Ketapang tersebut diamanakan pihak kepolisian. Sabu itu merupakan pesanan Erna dan dijanjikan akan bayar di tempat.

Fakta sidang, terdakwa mengakui kalau dirinya hanya sebagai kurir dari seorang bandar yang bernama Arifin. Terdakwa sudah tiga kali mengantar sabu atas perintah Arifin tersebut. (NACO/B-7)