BORNEONEWS, Sampit - Sugiono alias Telo menurut saksi Yudi W dan Ivone De Carlo anggota Sateskoba Polres Kotim merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga terjerat kasus sabu.
"Dia pernah masuk juga, ini yang kedua kalinya," kata saksi Yudi saat persidangan. Sidang Jumat, 16 Oktober 2020 terungkap, kalau terdakwa menurut saksi mereka pada Senin, 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kalurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
"Saat kita geledah ditemukan 5 paket sabu," ujar saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan dan jaksa Rahmi Amalia itu.
Sabu itu menurut saksi ditemukan di 3 tempat di beberapa pintu kamar terdakwa. Sabu itu berasal dari Sigit yang mana diserahkan Sigit pada Minggu, 2 Agustus 2020 di Jalan Kerinci, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Rencananya sabu itu mau dijual lagi oleh terdakwa namun belum berhasil. "Terdakwa mengaku sabu itu untuk dijualnya lagi," tandas saksi.
--page
Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang menjerat terdakwa di mana pada 2017 lalu dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 5 bulan penjara atas kasus tersebut dan bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat. (NACO/B-6)








