SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria tidak tamat sekolah dasar (SD) berinisial AR alias Gepeng (39) ini diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

"Pria ini kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Minggu 18 Oktober 2020.

Dia ditangkap di rumahnya Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dari tangannya, polisi menyita 15 paket dengan berat 3,28 gram. Selain itu turut diamankan 4 pak plastik klip, gunting, kantong plastik, dompet, dan sendok terbuat dari sedotan.

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirinya sering terlihat menjual sabu di rumahnya, sehingga dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

--page

Setelah ditangkap, aparat melakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket sabu, yang masing-masing di lantai kamar, dan ruang tamu rumah, sehingga dia dibawa ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka kami ancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)