SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pery, tidak lama lagi menjalani persidangan atas kasus narkotika jenis sabu. Itu setelah polisi melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. 

Kepada jaksa, dia menyebut saat diamankan, kedapatan menyimpan 11 paket sabu di 2 tempat. 

"Sabu tersebut milik saya, yang saat itu ditemukan petugas kepolisian," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II.

Menurut tersangka, sabu itu rencananya untuk dijual kembali. Akan tetapi belum habis terjual keburu diamankan petugas.

Data yang diperoleh pada Senin, 19 Oktober 2020, tersangka menyebut diamankan pada Senin, 24 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.

--page

Ketika itu, tersangka sedang berada di barak yang ditempatinya di Jalan Jembatan Kuning, RT 23 RW 3 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 11 paket. 10 paket dalam bantal kamarnya, sedangkan sisanya di atas pintu kamar.

Tersangka tidak menyangka sabu itu berhasil ditemukan petugas. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)