BORNEONEWS, Sampit - Sabu sebanyak 3 paket yang diamankan dari Hj Rusmiati alias Hj Umi merupakan pesanan seorang perempuan.
"Pengakuannya sabu itu pesanan seorang perempuan, tapi dia tidak kenal siapa orangnya," kata saksi anggota Satreskoba Polres Kotim, Dwi Apriliana, saat persidangan.
Menurut saksi, Senin, 19 Oktober 2020 terdakwa diamankan pada Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali Gang At-Tarbiyah RT 17 RW 5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 kantong sabu dengan berat sekitar 15 gram. Selain sabu, barang bukti lainnya yakni sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi KH 4602 LO.
"Sabu itu mau dijual dengan harga per paket sebesar Rp 5,2 juta," ucap saksi yang saat itu menggeledah terdakwa.
--page
Menurut saksi, saat diamankan, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria yang juga tidak diketahui siapa namanya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah tapi membenarkannya. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (NACO/B-7)








