BORNEONEWS, Sampit - Masrani alias Imas alias Mas didatangi pihak kepolisian saat sedang santai di ruang tamu, dan digeledah ditemukan sabu.
"Benar barang buktinya itu yang diamankan dari saya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang didapat Selasa, 20 Oktober 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 31 Agustus 2020 pukul 17.00 Wib di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus sabu dengan berat 7,51 gram, 1 pak plastik klip, kotak rokok, ponsel, 2 pipet kaca, 2 bong sabu, botol dan uang sebesar Rp 1 juta.
Pengakuan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.
--page
Dari catatan kriminalnya tersangka pada 2011 lalu pernah berurusan dengan hukum akan kasus serupa. Di mana sebelumnya dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 1 bulan penjara.
Atas perbuatannya itu pria tamatan SD tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)








