SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Masrani alias Imas alias Mas residivis kasus narkoba mengaku sabu yang diamankan darinya itu milik seorang bandar bernama Andi.

"Saya ditelepon Andi saat itu suruh ambil Sabu di Jalan Kenan Sandan, depan gang Adat," kata tersangka, pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sabu itu diserahkan kepada tersangka sebelum ditangkap sekitar pukul 06.30 Wib. Sabu di ambil dengan diserahkan melalui bungkusan rokok yang dalamnya ada 3 paket sabu.

Data yang didapat Selasa, 20 Oktober 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 31 Agustus 2020 pukul 17.00 Wib di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus sabu dengan berat 7,51 gram, 1 pak plastik klip, kotak rokok, ponsel, 2 pipet kaca, 2 bong sabu, botol dan uang sebesar Rp 1 juta.

--page

Dari catatan kriminalnya tersangka pada 2011 lalu pernah berurusan dengan hukum akan kasus serupa. Di mana sebelumnya dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 1 bulan penjara.

Tersangka mengaku kepada jaksa menjual sabu itu atas perintah Andi di mana itu dilakukannya sudah sebanyak 4 kali. (NACO/B-5)