BORNEONEWS, Sampit - Dany Santoso alias Dany residivis kambuhan ditangkap petugas kepolisian setelah baru saja menerima 4 kantong sabu dan melunasinya.
Menurut tersangka sabu tersebut rencananya mau dijualnya lagi kepada rekannya yang sudah memesannya. Namun belum sampai ke tangan pembeli pengedar ini keburu diamankan.
"Sabu itu semuanya saya beli dengan harga Rp 23 juta," kata tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Agar dapat keuntungan dari peredaran sabu itu tersangka rencananya mau menjualnya dengan harga sebesar Rp 8,2 juta per kantongnya.
Adapun data yang diperoleh Selasa, 20 Oktober 2020 terungkap kalau tersangka kepada jaksa mengaku diamankan pada Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wib.
--page
Tersangka ditangkap di sebuah barak Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur atau di depan kantor kelurahan Baamang Tengah.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 4 kantong sabu dengan berat 19,41 gram, ponsel, bong lengkap dengan pipet kaca yang didalamnya berisi sabu, dan 7 pak plastik klip. (NACO/B-5)








