BORNEONEWS, Sampit - Dany Santoso alias Dany menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu dibeli dari seorang bandar perempuan bernama Sri Noor Baiti alias Bakti.
Menurutnya sabu dipesan terlebih dahulu, setelah Baiti menyanggupinya sabu itu langsung diantar ke kediaman ditempat di mana terdakwa diamankan.
"Jika sabu itu habis ada keuntungan yang saya peroleh, ," kata pria yang berdalih baru saja jadi pengedar sabu ini.
Residivis kambuhan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ini mengaku beli sabu semuanya itu dengan harga Rp 23 juta dan akan dijual dengan harga sebesar Rp 8,2 juta per kantongnya.
Kepada jaksa sabu itu diakuinya akan dijual tidak sekaligus, ada beberapa rekannya yang memesan per kantong kepadanya.
--page
Adapun data yang diperoleh Selasa, 20 Oktober 2020 terungkap kalau tersangka kepada jaksa mengaku diamankan pada Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wib.
Tersangka ditangkap di sebuah barak Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur atau di depan kantor kelurahan Baamang Tengah.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 4 kantong sabu dengan berat 19,41 gram, ponsel, bong lengkap dengan pipet kaca yang didalamnya berisi sabu, dan 7 pak plastik klip. (NACO/B-5)








