SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ari Wibowo alias Ari dan Bambang Heru Purwanto ditangkap pihak kepolisian saat sedang menggunakan sabu di kediaman rekannya Dany Santoso (berkas terpisah).

"Saat itu sabu didapat dari Dany," kata tersangka Ari saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka ketika itu dirinya baru sekali saja menghisap barang haram tersebut, setelah diserahkan Dany kepadanya dalam sebuah bong. Begitu juga dengan tersangka Bambang.

Menurutnya sabu itu dibakar oleh Dany, mereka mencoba sabu yang baru saja dibeli oleh Dany sebanyak 4 kantong kepada Sri Noor Bakti alias Baiti secara bergantian.

"Baru sekali diserahkan dan saya hisap datang pihak kepolisian mengamankan kami di situ," tegas warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Data yang diperoleh Rabu, 21 Oktober 2020, terungkap kalau tersangka diamankan pada, Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)