SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pihak kepolisian Polda Kalteng berhasil menangkap Hairul alias Irul dan Syahdan saat sekali melakukan penangkapan. Itu diungkapkan saksi polisi Adrianto saat sidang perkara Irul dengan juga menghadirkan saksi Syahdan.

"Irul kami tangkap karena menyimpan sabu dan mengaku dapat sabu dari Syahdan dan kita kembangkan berhasil mengamankan Syahdan juga," kata Adrianto saat sidang itu.

Sidang Rabu, 21 Oktober 2020 terungkap kalau Irul diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Ir H Juanda Gang Rambai 3, RT 3 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa petugas yang melakukan penggeledahan badan ditemukan 2 kantong sabu atau seberat 9,81 gram, sebuah ponsel dan sepeda motor jenis Yamaha Fino KH 2009 XX.

Sabu tersebut diakuinya dibeli dengan harga per kantong sebesar Rp 4,8 juta dan rencananya akan dijual sebesar Rp 5,1 juta. Sehingga jika habis terjual terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu per paketnya.

--page

"Irul mengaku hasil jual sabu itu akan diserahkan kepada Syahdan dan saat itu Syahdan kami pancing dan berhasilnya kami amankan," ucap saksi polisi itu.

Itu turut dibenarkan oleh Syahdan dan diakui kalau sabu dari Irul berasal darinya. "Ketika ketempat Irul saya diamankan," ucap Syahdan kepada majelis hakim.

Syahdan menyebutkan kalau sabu yang dijualnya kepada Irul berasal berasal dari seorang bandar yang bernama Heri Kacong. (NACO/B-5)