SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Acil Dewi atau juga dikenal dengan sebutan Dewi Tomboi tidak pernah asing dalam peredaran gelap Narkotika. Dulu saat marak kasus Zenith pada 2018 silam namanya kerap disebut oleh sejumlah pengedar yang ditangkap pihak kepolisian.

Kini nama perempuan yang sampai kini seakan sulit tersentuh hukum ini namanya terungkap lagi. Itu disebut saksi Polisi Budi Hartono dan Heriyanto saat jadi saksi dalam kasus sabu dengan terdakwa Santo.

"Terdakwa mengaku sabu itu didapat dari seorang bandar bernama Dewi Tomboi," kata saksi Polisi dalam sidang tersebut, Rabu, 21 Oktober 2020.

Namun di mana keberadaan Dewi Tomboi itu pihak kepolisian mengaku belum berhasil mengamankannnya, bahkan dalam kasus ini Dewi Tomboi masuk dalam daftar pencarian orang.

Menurut saksi kalau terdakwa diamankan pada 16 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 58 Dusun Bunut, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

--page

Ketika itu petugas Polsek Cempaga mengamankan terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi KH 3983 FD.

Dari tas yang dipakainya ditemukan sekantong Sabu dengan berat 4,12 gram, serta uang sebesar Rp 150 ribu dan sebuah ponsel.

"Terdakwa berhasil kami amankan dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau terdakwa sering mengedarkan sabu," ucap saksi.(NACO/B-5)