SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus seorang pria berumur 46 tahun, berinisial AR aliar Ari (46), di Jalan Revolusi 45, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu, sehingga kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Senin, 26 Oktober 2020. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 17,95 gram, 2 pak plastik klip, selembar tisu untuk simpan sabu, dan sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa Ari ingin bertransaksi sabu di rumahnya. Sehingga, dilakukan penyelidikan dan mendapati pria tersebut berada di dalam rumah. 

Sehingga, langsung di grebek aparat dan terlihat tersangka membuat gumpalan tisu. Setelah diperiksa, ternyata berisi sabu. Mendapati hal tersebut, tersangka dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. 

--page

"Tersangka, kami ancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)