SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Santo terdakwa kasus sabu yang merupakan anak buah seorang bandar yang akrab dipanggil Dewi Tomboi (DPO) dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara.

"Mohon keringanan hukuman yang mulia, saya tulang punggung keluarga dan anak masih kecil," kata Santo, Senin, 26 Oktober 2020.

Sementara itu jaksa Rahmi Amalia menyatakan tetap pada tuntutan, di mana selain pidana penjara jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Santo dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah dianggap bersalah ketika diamankan pada 16 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 58 Dusun Bunut, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Fakta sidang terungkap kalau sabu yang diamankan darinya tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 6 juta, di mana sabu itu dibeli dengan bandar Dewi Tomboi.

--page

Ia berurusan dengan hukum ketika petugas Polsek Cempaga mengamankan terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi KH 3983 FD.

Dari tas yang dipakainya ditemukan sekantong Sabu dengan berat 4,12 gram, serta uang sebesar Rp 150 ribu dan sebuah ponsel. Atas tuntutan jaksa barang bukti sabu dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu uang dirampas untuk negara dan sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. (NACO/B-5)