BORNEONEWS, Sampit - Said Kadri Maulana mengaku sabu yang akan dijualnya itu merupakan milik bosnya bernama Ahong.
"Saya diminta oleh Ahong untuk menjualnya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka saat itu seorang pemesan yang bernama Angke menghubungi Ahong melalui via WhatsApp memesan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15 gram.
Kepada Angke, Ahong menyanggupinya dan menyebabkan akan ada anak buahnya yang mengantarnya nanti, yang mana Ahong menyuruh tersangka untuk menyerahnya kepada pemesan tersebut.
Bukannya bertemu memesan tersangka malah dia didatangi pihak kepolisian yang berhasil mengamankannya.
--page
Sementara itu di mana sampai saat ini keberadaan bosnya itu tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi.
Ahong menyerahkan sabu itu dengan harga Rp 15,9 juta agar dapat keuntungan tersangka menjual dengan harga Rp 16,5 juta.
Data yang diperoleh Rabu, 4 November 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 18.30 WIB di Jalan Ketapi 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sabu dengan berat sekitar 15 gram jika terjual maka residivis kambuhan ini akan mendapat keuntungan Rp 600 ribu.
Atas perbuatanini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








