BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus kawanan bandar sabu dengan barang bukti 110,72 gram. Dan barang haram tersebut, merupakan dari Jakarta, dan akan di edarkan oleh salah seorang tersangka yang berasal dari Bogor.
"Narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Jakarta. Dan disambut oleh tersangka AS alias Tri yang merupakan warga Bogor di Sampit," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 04 November 2020.
Tersangka Tri tersebut datang ke Sampit 3 hari lalu. Dengan maksud menyambut datangnya sabu yang diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Kotim. Setelah itu, dirinya bekerjasama dengan tersangka WS alias Ajiansyah untuk mengedarkan sabu di daerah ini.
Ajiansyah sendiri bukan warga Kotim, melainkan warga Katingan. Dan sengaja datang ke Sampit, untuk bekerjasama dengan Tri terkait bisnis haram tersebut.
"Saya sudah 3 hari disini, dan ini pertama kali saya datang ke Sampit. Karena daerah asal saya di Bogor," kata Tri, kepada wartawan saat diwawancarai.
--page
Ia datang ke Sampit menggunakan transportasi jalur udara. Sedangkan sabu tersebut, diterimanya saat berada di Kotim ini. Tri mengaku menjalani bisnis haram ini baru pertama kali. Namun diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim.
Saat ini keduanya masih dalam penyidikan jajaran Satreskoba Polres Kotim. Untuk menelusuri sabu tersebut dibawa dari Jakarta melalui jalur mana dan siapa pemasoknya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








