SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syahdan alias Amang Adan kakek 60 tahun sebelum kedapatan menyimpan sabu sempat diajak oleh penyidik tidur di sebuah kamar hotel.

"Pertama diamankan tidak ada barang bukti dari saya ditemukan, dan dibawa penyidik dan sempat diinapkan di hotel depan Stadion, sebelum akhirnya saya dibawa ke Polda Kalteng," kata tersangka dalam keterangannya Kamis, 5 November 2020.

Terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan jaksa menyebutkan dirinya pertama diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Metro TV RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti seperti ponsel sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi KH 2692 PH.

Dalam ponsel tersebut petugas melihat ada komunikasi terdakwa dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut.

--page

Dari hasil introgasi tersebut petugas pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wib melakukan kembali penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di Jalan Iskandar 20 RT 7 RW 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang ditemukan 2 paket sabu dengan berat 10,24 gram sabu milik terdakwa.

"Saya sampai diamankan saat dihubungi Hairul (berkas terpisah) katanya mau bayar (utang sabu), saat didatangi ternyata di situ (tempat diamankan) sudah ada polisi. Hairul sudah diamankan duluan," tukasnya

Terdakwa juga menyebutkan barang bukti sabu yang didapat petugas kepolisian dari terdakwa Hairul diakuinya berasal darinya. (NACO/B-6)