BORNEONEWS, Sampit - Syahdan alias Amang Adan (60) mengaku sabu yang diamankan darinya berasal dari Heri Kacong (DPO). Untuk dapatkan sabu itu terdakwa mengaku masih ngutang.
"Saya beli sabu dengan Heri Kacong, tapi masih ngutang. Jika habis terjual baru saya bayar," ucap terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Begitu juga saat menjual sabu itu terdakwa mengaku masih diutangi. "Sabu yang saya jual itu masih diutangi juga jika habis baru mereka bayar dengan saya," ucap terdakwa, Kamis, 5 November 2020.
Terdakwa menyebutkan dirinya pertama diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Metro TV RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti seperti ponsel sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi KH 2692 PH.
--page
Dalam ponsel tersebut petugas melihat ada komunikasi terdakwa dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut.
Dari hasil introgasi itu petugas pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wib melakukan kembali penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di Jalan Iskandar 20 RT 7 RW 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang ditemukan 2 paket sabu dengan berat 10,24 gram sabu milik terdakwa.
Menurut terdakwa sabu yang diamankan darinya itu berasal dari sisa 20 kantong sabu yang diserahkan Heri Kacong kepadanya.
"Saya ambil sabu dengan Heri Kacong kemudian saya bagi jadi 20 kantong. Saya jual sabu itu sekantong 4,5 juta," tandasnya. (NACO/B-6)








