BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka bandar sabu dengan barang bukti 110,77 gram atau 1 ons lebih, WP alias Ajiansyah (36) dan AS alias Tri 45, terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
"Kedua bandar tersebut kami ancam dengan hukuman paling singkat 6 tahun serta maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp 20 miliar," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 05 November 2020.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan beratnya lebih dari 5 gram.
Jakin juga meminta kepada kedua tersangka agar koperatif dalam pemeriksaan. Namun jika selalu berkilah saat pemeriksaan, maka dirinya akan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Negeri Kotim, untuk memberikan hukuman maksimal kepada tersangka.
"Yang pasti, kami kami akan memberikan hukuman maksimal untuk pengedar narkoba, karena narkoba perusak generasi bangsa," kata Jakin.
--page
Ia juga berharap juga kepada masyarakat agar selalu perang terhadap narkoba. Jaga keluarga masing-masing agar tidak terjerumus ke lembah hitam barang haram tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








