BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan, kali ini Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan tiga lelaki asal Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku tersebut masing - masing bernama M. Anuar Efendi (37) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Gusti Robiansyah (37) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan dan Herpenas Dwi Handoko (45) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel. Ketiganya diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam, pada Rabu, 5 November 2020.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir mengatakan, ketiga pelaku diamankan di tempat yang berbeda.
"Awal mulanya kami mengamankan M. Anuar Efendi di kediamannya yang berada di Jalan A. Yani, Kelurahan Baru pada pukul 13.30 WIB, berbekal info dari masyarakat yang mengatakan bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi sabu," kata Nasir.
Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan pada M.Anuar Efendi, ditemukan pada lantai rumah bagian tengah, berupa bungkus kertas timah rokok yang ditutupi dengan kain tisu dan didalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,53 gram berikut satu unit handphone.
--page
Tidak cukup sampai disitu, lanjut Nasir, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lain bernama Gusti Robiansyah (37).
"Jadi setelah kami introgasi, pelaku M. Anuar ini mendapatkan sabu dari seseorang bernama Gusti yang beralamat di daerah Jalan P. Antasari, Kelurahan Raja. Saat kami lakukan pengecekan ke lokasi, berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 4,89 gram," tambahnya.
Kasat menambahkan, pihaknya kembali mengamankan satu pelaku lainnya bernama Herpenas Dwi Handoko (45) di hari yang sama pada pukul 17.45 WIB, yang merupakan asal muasal penjual sabu kepada M. Anuar.
"Saat kami lakukan introgasi kepada pelaku Herpenas Dwi Handoko bahwa dia mengaku ada menjual sabu kepada pelaku M. Anuar. Dan ketiganya sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap ketiga pelaku masing - masing dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DANANG/B-5)








