BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Nurdiani alias Nonoy (39) dan Liani Windy alias Lia (26) menyebutkan motor milik Rini Agustin yang mereka curi untuk digadaikan.
Data yang diperoleh Jumat, 6 November 2020, korban sendiri merupakan rekan Lia. Mereka berdalih tidak berani menggadaikan motor sendiri karena takut suami.
"Malah motor rekan kalian yang digadaikan. Coba motor sendiri aman tidak sampai seperti ini," ucap Kasi Pidum Kejari Kotim Teguh Fidiah Wahyudi kepada keduanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka Lia mengaku saat itu mereka mencuri motor itu karena butuh uang. Motor digadaikan oleh Nonoy dengan rekannya sebesar Rp 2,7 juta.
"Kalau Nonoy bilang ke saya digadaikan Rp 2,5 juta saja. Saat ditangkap baru tahu ternyata digadaikan Rp 2,7 juta," kata tersangka Lia.
Perbuatan itu berawal Rini dihubungi oleh Lia agar kerumahnya di Jalan Suprapto XII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Tidak berapa lama korban datang, kemudian mereka bertiga jalan-jalan dan singgah di sebuah warung. Di situ Nonoy meminjam motor korban dengan alasan mau ke tempat rekannya. Saat itu Nonoy membuat kunci duplikat.
Setelah itu mereka ke kediaman Nonoy di Jalan Walter Hugo Gang Kencana 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Rabu, 6 September 2020. Dan sekitar pukul 14.30 Wib di situ motor tersebut diambil dan digadaikan. Korban tidak terima karena tidak meminta izin dengannya dan akhirnya keduanya dilaporkan. (NACO/B-11)








