SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sukardi alias Hadi menyebutkan 4 paket sabu yang diamankan darinya itu berasal dari 1 paket yang dibelinya.

"Saya beli sebanyak 1 paket kemudian saya bagikan lagi untuk dijual," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka sabu itu dibelinya dengan harga Rp 400 ribu. Kemudian dibagi jadi 5 paket di mana per paket rencananya akan dijual Rp 100 ribu per paket.

Dari 5 paket tersebut, 1 paket sudah tersangka konsumsi sendiri dan tersisa 4 paket ditemukan saat penggeledahan badan.

Data yang diperoleh, Jumat, 6 November 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 13.40 WIB di Jalan Ir H Juanda XXII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

"Sabu itu saya beli dengan rekan saya berma Andi," tegas pria yang tidak tamat SMA tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)