BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada 2.853 warga Palangka Raya terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Satgas Covid-19 sejak diberlakukan Perwali 26 Tahun 2020.
Dari jumlah itu 803 orang telah membayar denda sebesar Rp 100 ribu dan 1.826 memilih sanksi sosial. Sementara 224 lainnya hanya diberikan sanksi teguran tertulis.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, penegakan hukum terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Rata-rata pelanggaran dilakukan oleh perseorangan. Mereka tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak saat operasi secara acak digelar," kata Emi, Minggu 8 November 2020.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.
--page
Berbagai anksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini belum berakhir.
Warga diingatkan agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun. (HENDRI/B-6)








