BORNEONEWS, Meulaboh - Tim Reserse Narkoba Polres Simeulue, Aceh menetapkan status tersangka kepada seorang pemuda berinisial ABZ (26), seorang mahasiswa, warga Dusun La'ayao, Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Kepulauan Simeulue, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Tersangka ABZ kami tangkap, karena diduga berperan sebagai bandar narkotika sabu-sabu,” kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reserse Narkoba Ipda JH Sialagan dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Minggu 8 November 2020.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 13,72 gram, satu buah kaca pireks, satu buah sedotan, uang tunai Rp 200 ribu pecahan Rp50 ribu sebanyak empat lembar, serta satu unit telepon pintar merek Xiaomi warna perak.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ABZ, saat sedang duduk di teras rumah.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi, karena selama ini warga di sekitar rumah korban resah dengan aktivitas pelaku yang diduga mengedarkan narkotika di daerah ini.
--page
Kepada penyidik, tersangka ABZ mengaku narkotika tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial MAK, warga Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Kami juga sedang memburu pelaku MAK, dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas,” kata Ipda JH Sialagan.
Tersangka ABZ diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.
ANTARA








