BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Unit Reskrim Polsek Hanau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau dengan mengamankan DS (38) yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 8 November 2020 sekitar pukul 16.30 Wib setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan ada dugaan di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana, mengungkapkan setelah mendapat informasi pihaknya langsung bergerak ke kediaman pelaku untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa Pembuang Hulu I.
“Dari hasil penggeladahan, kami berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,14 gram bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai dan handphone pelaku,” jelasnya.
Kemudian, atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti lainnya langsung dibawa dan amankan ke markas Polsek Hanau guna pemeriksaan lebih lanjut.
--page
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/B-5)








