PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menyita 3 paket sabu seberat 0,92 gram dari seorang pria berinisial AF 39 tahun di Jalan Kerinci Kecamatan Jekan, Selasa malam 10 November 2020.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri membenarkan pihaknya mengamankan pria bersama barang bukti sabu.

"Kami mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan paketan narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram," tutur Asep, Rabu 11 November 2020.

Penangkapan itu bermula menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa tersangka kerap membawa maupun menyimpan barang haram.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu.

--page

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita jerat Pasal 114 1 junto Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)