SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fajar, pelaku penyalahgunaan peredaran narkoba menyebut membeli sabu dengan seseorang berinisial Oj, terduga bandar. Dalam kasus ini, Oj diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Polda Kalteng atas kasus serupa.

Oj nampaknya masih menjual barang haram tersebut meskipun sebelumnya, adik kandung, Ririn Humaya dan kakak iparnya, Jhoni Irfania dinyatakan bersalah karena kasus sabu yang juga berasal darinya. 

"Sabu yang diamankan dari saya itu sepaket, beli dengannya (Oj)," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kemudian, dua paket lainnya diakui oleh tersangka hanya diserahkan saja diminta untuk menjualnya jika habis baru uangnya diserahkan.

Dia mengaku, sepaket sabu yang dibelinya dengan Oj itu seharga Rp 100 ribu. Sabu itu sampai ke tangannya setelah diserahkan pada pukul 11.00 WIB sebelum ditangkap.

--page

Ketika itu menurut tersangka, Oj datang langsung ke barak yang ditempatinya untuk menyerahkan 3 paket sabu.

Data yang diperoleh pada Kamis, 12 November 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 14 September 2020 sekitar pukul 13.40 WIB di Jalan Ir H Juanda XXII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 3 paket sabu, sepak plastik klip, alat hisab sabu dan sendok dari potongan sedotan. (NACO/B-7)