BORNEONEWS, Sampit - Sugiono alias Telo mengaku sabu yang diamankan darinya itu rencananya mau dikembalikan kepada pemiliknya Sigit yang kini masih jadi DPO.
"Sabu itu punya Sigit, saya hanya diminta untuk menjualnya saja," ucap residivis kambuhan tersebut, pada sidang, Jumat, 13 November 2020.
Dirinya diamankan pada Senin, 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kalurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket sabu yang ditemukan dalam 3 kamar yang ditempati terdakwa.
Terdakwa menyebutkan sabu itu diserahkan Sigit kepada terdakwa untuk dijual, saat dicoba oleh terdakwa sabu itu tidak bagus.
--page
Sabu itu diserahkan Sigit pada Minggu, 2 Agustus 2020 di Jalan Kerinci, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
"Karena tidak bagus saya mau kembalikan, saya sudah telepon Sigit, sabu itu mau digantikan. Belum sempat saya kembalikan datang polisi mengamankan saya," tukasnya. (NACO/B-6)








