BORNEONEWS, Sampit - Sugiono alias Telo menjual sabu untuk rekannya bernama Sigit yang kini menjadi DPO pihak kepolisian.
"Saya hanya kurir saja yang mulia, jika habis terjual saya dapat untung Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu," kata Telo dalam sidang memberikan keterangannya itu, Jumat, 13 November 2020.
Menurut terdakwa setiap sabu yang diterima dari Sigit dibagikannya lagi menjadi beberapa paket, dengan harga yang dijual per paket Rp 200 ribu.
"Saya sudah 2 kali jual sabu untuk Sigit tersebut," kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang sayur tersebut.
Menurutnya kalau dirinya diamankan pada Senin, 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kalurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
--page
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket yang ditemukan dalam 3 kamar yang ditempati terdakwa.
Sabu itu diserahkan Sigit pada Minggu, 2 Agustus 2020 di Jalan Kerinci, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)








