KUALA KURUN –

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menangkap seorang laki-laki berinisial R (29 tahun) karena terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. 

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari adanya laporan masyarakat," kata Kapolres, AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu, 14 November 2020. 

Dia melanjutkan, informasi itu menyebutkan bahwa pelaku melakukan transaksi narkoba. Anggota kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. 

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 10,79 gram beserta alat bukti lainnya.

"Dengan terungkapnya kasus ini, sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Gunung Mas," tuturnya.

--page

Budi menambahkan, atas keterlibatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MAGANG-1/B-7)