BORNEONEWS, Sampit - Ari Wibowo alias Ari dan Bambang Heru Purwanto ditangkap pihak kepolisian saat sedang menggunakan sabu bersama Dany Santoso yang merupakan seorang pengedar.
"Ketika kami amankan mereka sedang nyabu di kediaman Dany," kata Arif Nugroho anggota kepolisian yang jadi saksi bersama rekannya Mukti.
Menurut saksi, saat sidang, Senin, 16 November 2020 Ari dan Bambang menyabu setelah diajak oleh Dany. Di mana barang bukti sabu yang ditemukan diakui milik terdakwa Dany.
Ketiganya diamankan pada, Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 4 kantong, bong, pipet kaca, dan 4 bundel plastik klip.
"Sabu sebanyak 4 kantong itu seberat 19,4 gram," ucap saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum.
--page
Kepada petugas para terdakwa mengaku sabu itu dari Sri Noor Baity alias Baity. Bahkan saat Baity menyerahkan sabu kepada Dany, terdakwa Ari dan Bambang melihatnya, di mana sabu itu seharga Rp 23 juta.
"Bambang dan Ari waktu itu mengaku melihat sabu itu diserahkan lalu mereka diajak untuk mencoba sabu tersebut," tandas saksi. (NACO/B-5)








