BORNEONEWS, Sampit - Agus Salim (54) mengaku mengikuti jejak anaknya Amat Muslim (29), karena kasus sabu. Padahal sang anak baru beberapa bulan hirup udara bebas.
"Benar pak ini sabunya yang diamankan dari bapak," kata jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang dibenarkan tersangka.
Tersangka mengaku diamankan saat sedang istirahat di kediamannya, hingga petugas datang melakukan penggeledahan.
Data yang diperoleh Selasa, 17 November 2020 kalau tersangka diamankan pada Kamis,10 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Parebok, RT 3 RW 1 Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika digeledah ditemukan Sabu sebanyak 34 paket yang ditemukan di angin-angin kamar mandi kediamannya tersebut.
--page
Tersangka menyebut sabu itu didapat dari membeli sebanyak 1 paket kemudian dibagi menjadi 37 paket, kemudian sebanyak 3 paket laku terjual.
"Sabu tersebut sisa yang belum habis terjual, rencananya mau saya jual kepada siapa saja yang datang mau membelinya," tandasnya. (NACO/B-5)








