PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng meringkus 4 orang pria yang diduga sebagai pengedar belasan ribu butir obat terlarang di Jalan Sulawesi Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Selasa malam, 17 November 2020.

Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Dirsamapta Kombes Susilo Wardono membenarkan adanya penangkapan 4 orang pria diduga mengedarkan obat terlarang itu.

"Ya benar, saat ini ke-empat orang tersebut masih kita lakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Timbul, Rabu, 18 November 2020.

Dia menuturkan, ke-empat pria tersebut yakni Sarwani (70 tahun), Bahid (49), Aryadi (45) dan Ridwani (23).

Dari pengakuan sementara, belasan ribu obat terlarang masuk dalam jenis golongan G itu didapat pelaku dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. 

--page

Kini, ke-empat pria beserta barang bukti diamankan di Moko Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)