SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Edy alias Apuy ditangkap saat sedang santai di rumah bersama istrinya. Itu diungkapkan saksi polisi Agung dan Bambang pada sidang, Kamis, 19 November 2020.

"Saat itu di rumah terdakwa dengan istri saat sedang duduk dan kami geledah," ucap saksi Agung.

Menurutnya, terdakwa diamankan pada Rabu, 9 Agustus 2020 pukul 18.30 WIB di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sepaket sabu, 3 plastik klip, 3 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, ponsel, dan bong sabu.

"Pengakuan terdakwa sabu itu dibeli dari seorang pengedar bernama Bobi," ucap saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

--page

Terdakwa, menurut saksi, menyebutkan sabu itu dibeli dengan Bobi di Kilometer 75 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Kepada petugas, terdakwa mengaku sebagai pengguna dan tidak pernah mengedarkan barang haram itu.

"Katanya sabu sepaket itu dibeli dengan harga Rp 200 ribu sepaket, dia mengaku sabu dibeli untuk dikonsumsi sendiri," tandasnya.(NACO/B-7)