BORNEONEWS, Sampit - Eko Setyo Antono alias Eko sebelum menjual sabu isi dalam paketannya dikurangi, rencananya selain dapat untung uang tersangka juga dapat untung sabu untuk digunakan.
Tersangka menerangkan Sabu dibeli dengan napi Lapas Klas IIB Sampit, berinisial Dad seharga Rp 6 juta. Sabu itu rencananya untuk dijual karena ada seorang yang mengaku bernama Toni sebagai pemesan.
Namun sebelum sabu itu diantar, tersangka mengambil sebagian sabu itu untuk dikonsumsi sendiri, sementara selebihnya akan dijual dengan harga Rp 7 juta per kantong.
"Jika laku saya dapat untung Rp 1 juta, namun belum datang Toni saya diamankan," tegas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh, Jumat, 20 November 2020 terungkap, kalau tersangka diamankan pada Senin, 21 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 paket dan bong sabu, adapun sabu itu seberat 4,71 gram.
Sabu diserahkan anak buah Dad di Jalan Tjilik Riwut, Gang Adat, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatannya Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saya beli sabu dengan dia saja (Dad) tidak pernah beli dengan orang lain," ucap tersangka.
Sabu dipesan via telepon, setelah dijanjikan tempatnya tersangka langsung melakukan transaksi dengan orang suruhan Dad. (NACO/B-5)








